Kamis, 14 April 2011
NUPTK Kecamatan Bantarbolang Kab. Pemalang
Selasa, 12 April 2011
KALENDER PENDIDIKAN
Antara Realita dan Harapan (bag. 2)
Di sini akan kami coba turunkan beberapa even daerah yang mungkin tidak atau belum diperhitungan dalam penyusunan Kalender Pendidikan secara Nasional.
Even tersebut antara lain :
A. Kegiatan Lomba2 Akademik dan sejenisnya yang meliputi :
1. Lomba Popdaseni dari Tingkat Gugus Sekolah, Tingkat Kecamatan , Tingkat
Kabupaten Bahkan tingkat Proivinsi.
2. Lomba Mata Pelajaran dengan tingkatan yg sama spt butir 1.
3. Olympiade MIPA dengan tingkatan yang sama.
4. Lomba Keteladanan, dengan jenjang dan tingkatan yang sama.
5. Lomba Cerdas Cermat / LCC dengan jenjang dan tingkatan yang sama
6. Lomba MAPSI dengan jenjang dan tingkatan yg sama spt di atas.
7. Lomba Kompetensi dengan jenjang dan tingkatan yg sama spt di atas.
8. Lomba dalam Rangka Hardiknas
9. Lomba dalam rangka HUT Kemerdekaan
10. Lomba dalam Rangka Hari Pramuka.
11. dsb dsb dsb
B. Keegiatan Partisipasi :
1. Upacara Hari Besar Nasional yang wajib ( 2 Mei, 14 Agustus, 17 Agustus )
2. Upacara Hari jadi Daerah
3. Kegiatan Hari Keagamaan
Contoh even tersebut mungkin baru sebagian yang dapat didata serta belum diperhitungkan dalam penyusunan kaldiknas utamanya yang berkait dengan JAM EFEKTIF.
»» READMORE...
Di sini akan kami coba turunkan beberapa even daerah yang mungkin tidak atau belum diperhitungan dalam penyusunan Kalender Pendidikan secara Nasional.
Even tersebut antara lain :
A. Kegiatan Lomba2 Akademik dan sejenisnya yang meliputi :
1. Lomba Popdaseni dari Tingkat Gugus Sekolah, Tingkat Kecamatan , Tingkat
Kabupaten Bahkan tingkat Proivinsi.
2. Lomba Mata Pelajaran dengan tingkatan yg sama spt butir 1.
3. Olympiade MIPA dengan tingkatan yang sama.
4. Lomba Keteladanan, dengan jenjang dan tingkatan yang sama.
5. Lomba Cerdas Cermat / LCC dengan jenjang dan tingkatan yang sama
6. Lomba MAPSI dengan jenjang dan tingkatan yg sama spt di atas.
7. Lomba Kompetensi dengan jenjang dan tingkatan yg sama spt di atas.
8. Lomba dalam Rangka Hardiknas
9. Lomba dalam rangka HUT Kemerdekaan
10. Lomba dalam Rangka Hari Pramuka.
11. dsb dsb dsb
B. Keegiatan Partisipasi :
1. Upacara Hari Besar Nasional yang wajib ( 2 Mei, 14 Agustus, 17 Agustus )
2. Upacara Hari jadi Daerah
3. Kegiatan Hari Keagamaan
Contoh even tersebut mungkin baru sebagian yang dapat didata serta belum diperhitungkan dalam penyusunan kaldiknas utamanya yang berkait dengan JAM EFEKTIF.
KALENDER PENDIDIKAN
guru esde
Kajian Teori ( bag.1)_
alender Pendidikan Tahun Pelajaran 2010/2011 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsà Eselon I Kementerian Negara, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah serta Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah. Selanjutnya kami menjabarkan Peraturan/ Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tersebut ke dalam Keputusan nomor 481/20110 /2010 dengan tujuan :
1. Memberikan pedoman kepada para Kepala Satuan Pendidikan negeri dan swasta dalam mengatur kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan selama tahun pelajaran 2010/2011;
2. Mewujudkan keserasian langkah seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta se Jawa Tengah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Realita di Lapangan
Implementasi dari Kalender Pendidikan sepenuhnya ditentukan oleh Sekolah, namun sekolah dalam melaksanakanpun wajib mengikuti ketentuan dari institusi di atasnya. Khusus Kalender Pendidikan Sekolah Dasar boleh dikatakan menganut azaz fleksibilitas dan sangat kondisional.
Fleksibilitas dimaksudkan bahwa pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan oleh SD pada awal tahun pelajaran dapat dilaksanakan sesuai dengan realita kegiatan pada kurun waktu berjalan. Dengan kata lain, meskipun hari dan tanggal tersebut telah terdaftar sebagai hari efektif kegiatan belajar mengajar namun karena adanya even tertentu utamanya di daerah, terlebih jika terkait dengan kegiatan atasan maupun atasan langsung maka bisa saja kbm tidak dilaksanakan. Contoh :
- di suatu daerah melaksanakan Try Out untuk Kelas VI untuk Tingkat Kabupaten, maka KBM untuk Kelas di bawahnya semauanya tidak dapat dilaksanakan.
- Ada juga Try Out untuk Kelas VI Tingkat Kecamatan juga dilaksanakan sama seperti Tingkat Kabupaten bahkan semua penyelenggaraan biasanya dikaitkan dengan LATIHAN PENYELENGGARA maka otomatis siswa di bawahnya pun belajar dirumah kalau tidak boleh mengatakan di liburkan.
- Di Kecamatan A ada even seleksi siswa telada, umpamanya maka meskipun yang mengikuti lomba hanya satu dua anak, karena yang mengantarkan adalah guru di sekolah tersebut maka mau tidak mau siswanya hanya diberi pekerjaan rumah alias diliburkan.
- dan masih banyak contoh kecil lainyya yang sanngat sangat menyita waktu yang semestinya adalah hak anakj untuk menuntut ilmu.
Pertanyaannya adalah Kepada siapa anak-anak mesti menuntut jika waktu yang menjadi hak untuk mendapat pendidikan ( belajar ) sudah disita oleh adanya kegiatan diluar Kalender Pendidikan yang bersifat Fleksibel dan Kondisional itu?
Selanjutnya jangan bertanya lagi mengapa secara akademis nilai pendidikan anak-anak kita menurun/merosot ?
BERSAMBUNG.
»» READMORE...
Kajian Teori ( bag.1)_
alender Pendidikan Tahun Pelajaran 2010/2011 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsà Eselon I Kementerian Negara, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah serta Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah. Selanjutnya kami menjabarkan Peraturan/ Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tersebut ke dalam Keputusan nomor 481/20110 /2010 dengan tujuan :
1. Memberikan pedoman kepada para Kepala Satuan Pendidikan negeri dan swasta dalam mengatur kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan selama tahun pelajaran 2010/2011;
2. Mewujudkan keserasian langkah seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta se Jawa Tengah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Realita di Lapangan
Implementasi dari Kalender Pendidikan sepenuhnya ditentukan oleh Sekolah, namun sekolah dalam melaksanakanpun wajib mengikuti ketentuan dari institusi di atasnya. Khusus Kalender Pendidikan Sekolah Dasar boleh dikatakan menganut azaz fleksibilitas dan sangat kondisional.
Fleksibilitas dimaksudkan bahwa pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan oleh SD pada awal tahun pelajaran dapat dilaksanakan sesuai dengan realita kegiatan pada kurun waktu berjalan. Dengan kata lain, meskipun hari dan tanggal tersebut telah terdaftar sebagai hari efektif kegiatan belajar mengajar namun karena adanya even tertentu utamanya di daerah, terlebih jika terkait dengan kegiatan atasan maupun atasan langsung maka bisa saja kbm tidak dilaksanakan. Contoh :
- di suatu daerah melaksanakan Try Out untuk Kelas VI untuk Tingkat Kabupaten, maka KBM untuk Kelas di bawahnya semauanya tidak dapat dilaksanakan.
- Ada juga Try Out untuk Kelas VI Tingkat Kecamatan juga dilaksanakan sama seperti Tingkat Kabupaten bahkan semua penyelenggaraan biasanya dikaitkan dengan LATIHAN PENYELENGGARA maka otomatis siswa di bawahnya pun belajar dirumah kalau tidak boleh mengatakan di liburkan.
- Di Kecamatan A ada even seleksi siswa telada, umpamanya maka meskipun yang mengikuti lomba hanya satu dua anak, karena yang mengantarkan adalah guru di sekolah tersebut maka mau tidak mau siswanya hanya diberi pekerjaan rumah alias diliburkan.
- dan masih banyak contoh kecil lainyya yang sanngat sangat menyita waktu yang semestinya adalah hak anakj untuk menuntut ilmu.
Pertanyaannya adalah Kepada siapa anak-anak mesti menuntut jika waktu yang menjadi hak untuk mendapat pendidikan ( belajar ) sudah disita oleh adanya kegiatan diluar Kalender Pendidikan yang bersifat Fleksibel dan Kondisional itu?
Selanjutnya jangan bertanya lagi mengapa secara akademis nilai pendidikan anak-anak kita menurun/merosot ?
BERSAMBUNG.
Langganan:
Postingan (Atom)