Selamat Datang di KEDAI SEKOLAH DASAR , blog belajar untuk berbagi, jika berkenan tinggalkan pesan

nenek-nenek narcis

Kamis, 23 Februari 2012

GNPK

VISI : Terwujudnya Aparatur Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
MISI : Meningkatkan kemauan dan kemampuan aparatur negara dan masyarakat untuk berperan aktif agar secara bertahap mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas KKN, melalui pendekatan secara struktural, kultural,spiritual berlandaskan hukum, dibangkitkan potensi aparatur dan masyarakat untuk menolak korupsi, kolusi dan nepotisme.
PROGRAM KERJA GNPK :
PENYULUNAN 70% : sebagai upaya pencegahan melalui Media Cetak dan Elektronik, Pamflet, Leaflet, Stiker, Poster, Spanduk, Media Da’wah, Seminar, Lokakarya, Diklat dan Dialog.
PEMBERANTASAN 30% : Sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum yang sebelumnya dilakukan tahapan-tahapan antara lain dengan Pemberitahuan dimulainya proses klarifikasi yang ditujukan kepada Penegak Hukum, Klarifikasi, Investigasi dan bila diperlukan Bedah Kasus yang kemudian dituangkan dalam Administrasi pelaporan sebagai dasar laporan resmi GN-PK kepada Penegak Hukum
ALASAN MENDASAR
KENAPA GN-PK HARUS LAHIR?
1. Agenda reformasi dibidang HUKUM belum dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan bangsa Indonesia, sehingga penegakan Supremasi HUkum sangat lamban, salah tebang pilih dan pilih kasih
2. Menjamurnya lembaga sosial kontrol masyarakat di Era Reformasi yang menjadikan fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggara negara menjadi bias, karena rakyat dalam mengiplementasikan peran serta masyarakat terhadap penyelenggara negara tidak fokus pada substansi memperbaiki, namun sudah pada alur kepentingan sesaat kelompok yang selalu mengatasnamakan rakyat.
3. Banyaknya kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum dari tingkat Pusat sampai Daerah, namun penanganannya sangat lamban dan tidak transparan.
4. Lahirnya Peraturan perundang-undangan yang sering dan serat muatan kepentingan politis berdampak terhambatnya proses penegakan supremasi hukum.
5. Hilangnya kepercayaan masyarakat di Era Reformasi terhadap penyelenggara negara sipil dan militer sangat berpengaruh pada proses pembangunan Bangsa.
PENCANANGAN
# Bertepatan dengan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tanggal 09 Desember 2004, maka Persiden RI mencanangkan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi di hadapan Pejabat Penyelenggara Negara Sipil dan Muliter seluruh Indonesia dengan Instruksi Presiden No.5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi secara kolosal.
LAHIRNYA GN-PK
#. Dengan di dorong oleh semangat 1945 serta keiklasan yang tulus untuk berperan aktif memberantas tindak pidana korupsi, maka segenap lapisan masyarakat Indonesia tanpa membedakan suku, ras, agama, pada hari Senin 23 Agustus 2004 di Jakarta seluruh perwakilan elemen masyarakat telah menyatukan diri bergabung dalam “Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Sebuah gerakan permanen yang berbadan Hukum.
#. Untuk menjaga gerakan ini murni dan tulus, maka disusunlah AD,ART, Peraturan Organisasi, Kode Etik dan Ikrar yang berlaku wajib dijunjung tinggi oleh seluruh anggota GN-PK.
KEDUDUKAN DAN PERAN GN-PK
Secara Normatif Dalam
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peran serta masyarakat yang berhimpun dalam GN-PK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di jamin kedudukan dan perananya oleh Peraturan dan Perundangan sebagaimana dibawah ini :
1. Undang-undang Dasar 1945
2. TAP MPR RI No.X/MPR/1998 tentang Penyelenggaran Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
3. TAP MPR RI No. VII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaran Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4. Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5. Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
7. Peraturan Pemerintah RI No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.
8. Peraturan Pemerintah RI No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Peleksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi.
KEDUDUKAN DAN PERAN GN-PK
Secara Operasional Dalam
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
#. Peran serta masyarakat yang berhimpun di dalam GN-PK untuk ikut serta mewujudkan Penyeleggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang pelaksanaanya mengacu pada norma hukum, moral dan sosial yang berlaku di masyarakat.
KESIMPULAN
# Korupsi dianggap sudah menjadi Penyakit Kronis yang sangat akut dan terus mengalir tak terbendung menggerogoti sel-sel darah bangsa, maka satu-satunya jalan harus dilakukan operasi besar untuk menyembuhkan bangsa ini sebelum ajal mejemputnya.
# Untuk melakukan operasi besar, diperlukan ruangan yang steril, tim yang memiliki ilmu dan kelompok bekerja, peralatan yang memadai, obat-obatan yang dibutuhkan, biaya yang diperlukan dan waktu yang dapat diperhitungkan.
PENUTUP
Mari bersama-sama mencegah terjadinya KKN di dalam penyelenggaraan Negara, khususnya pada Pemerintah Daerah Kabupaten di Jawa Tengah
Tanpa Kesadaran dan keiklasan yang tulus dari penyelenggara Negara, Sulit rasanya membendung Virus Korupsi yang setiap saat dapat mengalir deras ke sel-sel tubuh kita, sehingga pastikan Darah Yang Mengalir Di Tubuh Kita Berasal Dari Uang Halal.
Mencegah labih baik dari pada mengobati, jangan sampai terjadi pengobatan melalui operasi besar, sayangilah masa depan anak cucu Kita, jangan ciderai masa depanya dengan noda hitam, tapi hiasilah dengan pengabdian suci pada Bangsa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


MusicPlaylistView Profile
Create a playlist at MixPod.com

baba